Opini seorang Mahasiswa Ahwal Al-Syakhsiyah (Hukum Keluarga)
Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang. Saya awali tulisan ini dengan permohonan maaf, tulisan ini tidak bermaksud
untuk mengumbar ataupun mengomentari masalah pribadi dan kehidupan orang lain. Tetapi
tulisan ini semata-mata untuk sedikit belajar soal kehidupan berkeluarga.
Belakangan ini ramai sekali obrolan tentang
gadis muda pelantun lagu salawat. Suara merdunya yang bikin terngiang-ngiange itu
membuatnya viral, beberapa judul lagu di antaranya Ya Maulana, Deen
Assalam, Ya Jamalu, dan lainnya. Lagu salawatnya memang buming tetapi kabar hubungan
asmaranya jauh lebih buming. Bahkan kabar dari temanku yang hobi sekali mengamati
Twitter, Nissa Sabyan sudah tiga hari berturut-turut jadi trending. Memang benar
di media sosial entah ada berapa banyak berita, komentar, dan pembahasan yang bertemakan
Nissa Sabyan. Sampai-sampai Dayana terlupakan.
Kembali ke topik utama, setelah ramainya
Nissa Sabyan di beranda media sosial, saya yang penasaran coba membuka Wikipedia
dan menuliskan namanya, perempuan yang lebih
dikenal dengan panggilan Nissa Sabyan memiliki nama asli Khoirunnisa. Dalam terjemahan
Bahasa Indonesia Khoirunnisa berarti sebaik-baik perempuan. Lalu pelajaran apa yang
dapat kita ambil dari Kak Khoirunnisa?
Pertama soal isu pelakor. Istilah pelakor
memang sangat akrab di telinga umat dan bangsa Indonesia. Pelakor dengan kepanjangan
perebut laki orang juga menuai kontroversi, ada yang menganggapnya secara mutlak
tidak boleh, ada yang menganggapnya boleh asal dengan cara yang baik yaitu berbagi
suami atau poligami.
Saya tidak ingin memberikan komentar mengenai
Nissa Sabyan, apakah dia seorang pelakor atau bukan? Lalu kalau memang dia pelakor,
pelakor tipe yang mana dia? Untuk menjawab pertanyaan semacam Itu jelas diluar kapasitas
saya.
Tetapi untuk memaknai kata pelakor saya
akan memberikan beberapa opsi untuk teman-teman pilih. Jika kita mau merujuk ke
UU Perkawinan no 1 tahun 1974 azasnya perkawinan yang kita anut sebagai bangsa Indonesia adalah
Monogami. Yaitu seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang
wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Wah berarti ngga boleh dong nambah bini?
Tetap boleh kok selama mendapatkan izin dari istri dengan sebab sang istri
Istri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai isteri;
Isteri mendapat cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
Isteri tidak dapat melahirkan
keturunan.
Sampai di sini bapak-bapak, om-om, ibu-ibu,
tante-tante pada paham?
Lalu bagaimana jika seorang suami yang
berpoligami dengan cara nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan yang hanya
disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, memang
menurut pandangan syariat agama Islam sudah sah. Tetapi pernikahan siri akan banyak
merugikan pihak perempuan. Hak-hak dia sebagai istri tidak dijamin oleh undang-undang.
Saat memiliki anak pengurusan akta kelahiran akan sedikit rumit. Belum lagi jika
si suami meninggal dunia keluarga yang ditinggalkan gigit jari.
Saya lanjutkan yah, kemudian dari sisi
Syariat Islam, Poligami memang dibolehkan, dibolehkan yah bukan diharuskan. Landasannya
buka saja Al-Quran Surah An-Nisa. Iyah surah An-Nisa emang kenapa ada yang salah?
Ngga ada, Cuma jadi inget aja sama Kak Nissa Sabyan. Catat yah Surah An-Nisa ayat
3.
Perihal Poligami dalam kaca mata syariat sebenarnya membuat saya agak miris melihat banyak sekali yang salah paham, salah paham ini
akhirnya menimbulkan kerusakan. ada segelintir orang yang dengan gegabah menjadikan
syariat agama sebagai tempat menyembunyikan kesangeannya. Bahkan saya sempat melakukan kajian
kitab khusus untuk memahami lebih dalam soal poligami. Akhirnya saya mengerti bahwa
kita tidak bisa dengan mudah menyimpulkan bahwa poligami adalah sunnah nabi padahal
kita masih penuh hasrat birahi.
Hukum menikah itu pada dasarnya Mubah,
jika seseorang ada dalam kondisi yang mengharuskan dirinya menikah (jika tidak menikah
dia akan terjerembab pada perzinaan, dsb) maka wajib bagi seseorang itu untuk menikah.
Jika seseorang menikah dengan tujuan jahat (menyakiti, mengambil harta pasangannya,
dst) maka haram bagi dia melangsungkan pernikahan. Jadi hukum menikah bisa berubah
sesuai dengan situasi dan kondisi.
Menjadi hal yang penting dan utama adalah
tujuan menikah bukan cuma buat kuda-kudaan dan having fun saja. Tapi untuk membentuk
keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, melahirkan putra-putri salehah sebagai generasi
masa depan. Kita juga harus selalu ingat bahwa anak dan istri adalah sebuah titipan
yang akan dimintai LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) di hadapan Tuhan.
Kemudian pelajaran kedua bahwa selayaknya
kita harus menjadi netizen yang baik. Biarkan Nissa Sabyan menjalani hidupnya dan
menyelesaikan problemnya. Mari kita sibukan diri kita dengan keluarga kita masing-masing.
Mari ciptakan keluarga harmonis mari kita terus belajar menjadi suami dan istri
yang baik, menjadi ayah dan ibu yang baik, menjadi anak-anak yang baik, menjadi
keluarga yang baik, menjadi manusia yang baik, menjadi umat dan bangsa yang baik.
Kita harus banyak mengambil pelajaran dan hikmah dari apa yang kita lihat pada misteri
dua dunia (dunia nyata dan dunia maya).
7 Comments
Oke kang
ReplyDeleteHidup istri sah!!!! 😆😆
ReplyDeleteHebaaat..
ReplyDeleteMenarikkkkkk
ReplyDeleteHarusnya tulisan ini beredar sebelum khoirunnisa booming isu pelakor, jadi mungkin saja bisa menjadikan ilham untuk poligami...😆
ReplyDeleteHidup poligamii.. 🔥
ReplyDeleteKlo mampu 🤭
Good..
ReplyDelete