Khoirunnisa “Sebaik-baik perempuan” adalah Nissa Sabyan


Opini seorang Mahasiswa Ahwal Al-Syakhsiyah (Hukum Keluarga)

Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang. Saya awali tulisan ini dengan permohonan maaf, tulisan ini tidak bermaksud untuk mengumbar ataupun mengomentari masalah pribadi dan kehidupan orang lain. Tetapi tulisan ini semata-mata untuk sedikit belajar soal kehidupan berkeluarga.

Belakangan ini ramai sekali obrolan tentang gadis muda pelantun lagu salawat. Suara merdunya yang bikin terngiang-ngiange itu membuatnya viral, beberapa judul lagu di antaranya Ya Maulana, Deen Assalam, Ya Jamalu, dan lainnya. Lagu salawatnya memang buming tetapi kabar hubungan asmaranya jauh lebih buming. Bahkan kabar dari temanku yang hobi sekali mengamati Twitter, Nissa Sabyan sudah tiga hari berturut-turut jadi trending. Memang benar di media sosial entah ada berapa banyak berita, komentar, dan pembahasan yang bertemakan Nissa Sabyan. Sampai-sampai Dayana terlupakan.

Kembali ke topik utama, setelah ramainya Nissa Sabyan di beranda media sosial, saya yang penasaran coba membuka Wikipedia dan menuliskan namanya, perempuan  yang lebih dikenal dengan panggilan Nissa Sabyan memiliki nama asli Khoirunnisa. Dalam terjemahan Bahasa Indonesia Khoirunnisa berarti sebaik-baik perempuan. Lalu pelajaran apa yang dapat kita ambil dari Kak Khoirunnisa?

Pertama soal isu pelakor. Istilah pelakor memang sangat akrab di telinga umat dan bangsa Indonesia. Pelakor dengan kepanjangan perebut laki orang juga menuai kontroversi, ada yang menganggapnya secara mutlak tidak boleh, ada yang menganggapnya boleh asal dengan cara yang baik yaitu berbagi suami atau poligami.

Saya tidak ingin memberikan komentar mengenai Nissa Sabyan, apakah dia seorang pelakor atau bukan? Lalu kalau memang dia pelakor, pelakor tipe yang mana dia? Untuk menjawab pertanyaan semacam Itu jelas diluar kapasitas saya.

Tetapi untuk memaknai kata pelakor saya akan memberikan beberapa opsi untuk teman-teman pilih. Jika kita mau merujuk ke UU Perkawinan no 1 tahun 1974 azasnya perkawinan  yang kita anut sebagai bangsa Indonesia adalah Monogami. Yaitu seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Wah berarti ngga boleh dong nambah bini? Tetap boleh kok selama mendapatkan izin dari istri dengan sebab sang istri

Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Sampai di sini bapak-bapak, om-om, ibu-ibu, tante-tante pada paham?

Lalu bagaimana jika seorang suami yang berpoligami dengan cara nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, memang menurut pandangan syariat agama Islam sudah sah. Tetapi pernikahan siri akan banyak merugikan pihak perempuan. Hak-hak dia sebagai istri tidak dijamin oleh undang-undang. Saat memiliki anak pengurusan akta kelahiran akan sedikit rumit. Belum lagi jika si suami meninggal dunia keluarga yang ditinggalkan gigit jari.

Saya lanjutkan yah, kemudian dari sisi Syariat Islam, Poligami memang dibolehkan, dibolehkan yah bukan diharuskan. Landasannya buka saja Al-Quran Surah An-Nisa. Iyah surah An-Nisa emang kenapa ada yang salah? Ngga ada, Cuma jadi inget aja sama Kak Nissa Sabyan. Catat yah Surah An-Nisa ayat 3.

Perihal Poligami dalam kaca mata syariat sebenarnya membuat saya agak miris melihat banyak sekali yang salah paham, salah paham ini akhirnya menimbulkan kerusakan. ada segelintir orang yang dengan gegabah menjadikan syariat agama sebagai tempat menyembunyikan  kesangeannya. Bahkan saya sempat melakukan kajian kitab khusus untuk memahami lebih dalam soal poligami. Akhirnya saya mengerti bahwa kita tidak bisa dengan mudah menyimpulkan bahwa poligami adalah sunnah nabi padahal kita masih penuh hasrat birahi.

Hukum menikah itu pada dasarnya Mubah, jika seseorang ada dalam kondisi yang mengharuskan dirinya menikah (jika tidak menikah dia akan terjerembab pada perzinaan, dsb) maka wajib bagi seseorang itu untuk menikah. Jika seseorang menikah dengan tujuan jahat (menyakiti, mengambil harta pasangannya, dst) maka haram bagi dia melangsungkan pernikahan. Jadi hukum menikah bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.

Menjadi hal yang penting dan utama adalah tujuan menikah bukan cuma buat kuda-kudaan dan having fun saja. Tapi untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, melahirkan putra-putri salehah sebagai generasi masa depan. Kita juga harus selalu ingat bahwa anak dan istri adalah sebuah titipan yang akan dimintai LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) di hadapan Tuhan.

Kemudian pelajaran kedua bahwa selayaknya kita harus menjadi netizen yang baik. Biarkan Nissa Sabyan menjalani hidupnya dan menyelesaikan problemnya. Mari kita sibukan diri kita dengan keluarga kita masing-masing. Mari ciptakan keluarga harmonis mari kita terus belajar menjadi suami dan istri yang baik, menjadi ayah dan ibu yang baik, menjadi anak-anak yang baik, menjadi keluarga yang baik, menjadi manusia yang baik, menjadi umat dan bangsa yang baik. Kita harus banyak mengambil pelajaran dan hikmah dari apa yang kita lihat pada misteri dua dunia (dunia nyata dan dunia maya).

 Mursyid Al Haq

Jakarta 20 Februari 2021

 

 

Post a Comment

7 Comments