Menjadi Seorang Dermawan yang Cerdas; Majelis Ilmu Jami’u Al-Sa’adat (Catatan Muhimin Mahasantri Khatamun Nabiyyin)



Majelis Ilmu Jami’u Al-Sa’adat

(Bersama Kiai. Akbar Shaleh, BA)

Sebuah majelis yang membicarakan tentang akhlak baik dan buruk. Majelis pembentukan karakter akhlak al-karimah, akhlak Ilahi, akhlak para nabi dan para manusia suci. Titik moderasi untuk menyeimbangkan segala karakter baik dan menghilangkan karakter buruk, sehingga tidak terjadi Tafrid dan Ifrad dalam bertindak dan berperilaku.

Majelis ilmu Jami’u Al-Sa’adat wadah atau fasilitas untuk mengembangkan karakter baik dan menghilangkan/ membasmi dan membunuh karakter buruk. Dengan kata lain majelis ini berguna untuk pembunuhan karakter buruk dan membangkitkan atau menyadarkan karakter baik pada diri. Sehingga majelis ini dapat memberikan kesadaran dan semangat untuk terus menebar manfaat dan kebaikan.

Malam ini kita mendengar bersama-sama tentang kebakhilan dan lawannya yakni kedermawanan. Bakhil adalah menahan harta yang seharusnya dikeluarkan untuk orang lain. Sumber dari sifat bakhil adalah cinta dunia. Dalam menahan harta jangan sampai jatuh pada kebakhilan, dan dalam memberi atau berderma jangan sampai jatuh pada keborosan. Harus ada pada titik moderasi. Dengan demikian perlu adanya majelis Ilmu Jami’u Al-Sa’adat agar kita bisa memahami titik moderasi.

Kebakhilan dan ketamakan mampu menghancurkan sebuh masyarakat, bahkan sebuah bangsa dan negara. Bersatunya dua sifat tersebut menghancurkan banyak hal. Ketamakan dan kebakhilan bisa mengorbankan rakyat sipil demi kepentingan para kaum elit. Berbagai cara para budak dunia untuk mencapai cita-cita mereka mengumpulkan kekayaan duniawi. Semuanya berporos pada cinta dunia.

Lawan dari kebakhilan adalah kedermawanan. Dermawan bukan orang yang asal memberikan tanpa pada tempatnya. Memberi diluar kemampuan dan kebutuhan akan jatuh pada keborosan atau berlebih-lebihan. Dermawan adalah sifat para nabi. Tak ada  satupun dari para nabi tertulis dalam sejarah yang memiliki sifat bakhil.

Kedermawanan adalah titik moderasi antara kebakhilan dan keborosan. Kedermawanan memberikan sesuatu pada tempatnya sesuai kebutuhan dan tuntutannya. Ukuran orang yang layak untuk dibantu adalah menggunakan timbangan syariat, seperti berinfak dan zakat.

Adapun memberikan nafkah untuk istri harus sesuai standar pola kehidupan sang istri sesuai dengan kebiasaan hidupnya sebelum dipersunting dan sesuai urf  adat kebiasaan dalam satu tempat/wilayah.

Catatan pengajian malam Rabu oleh Muhimin Mahasantri Khatamun Nabiyyin pada Majelis Ilmu Jami’u Al-Sa’adat

Editor:Mursyid

Post a Comment

1 Comments